WASPADA CYBER MERAJALELA DI ERA DARING

 

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan  Komunikasi | BSI Cipulir times 

 WASPADA CYBER MERAJALELA DI ERA DARING 

Mengenai perkembangan globalisasi yang sangat cepat, saat ini orang-orang berhati-hati untuk tidak pernah lagi menyimpan uang mereka di dompet mereka. Kemajuan teknologi yang cepat, terutama di wilayah metropolitan, menyiratkan bahwa uang tunai jarang digunakan. Bagaimana tidak, mulai dari biaya perang-wiri, urusan perut, hingga kebutuhan sehari-hari semua orang bisa menggunakan dompet digital. Mulai dari m-banking, e-cash, e-wallet, hingga framework terbaru yang diberikan oleh Bank Indonesia, QRIS, memudahkan kita untuk melakukan transaksi multi-tahap. Kemajuan dalam teknologi keuangan ini mengubah setiap cara hidup kita sampai-sampai kebanyakan orang lebih takut tidak terhubung dengan internet daripada kehilangan dompet mereka.

Terlepas dari efek positif sejauh kemudahan mencoba pertukaran, kemajuan inovatif juga berdampak buruk pada kejahatan dunia maya seperti perampokan informasi.

Dari informasi yang disampaikan Bank Indonesia, jumlah bursa elektronik mulai meningkat sekitar tahun 2012 menjelang awal web blast di Indonesia. Sekitar saat itu, jumlah pertukaran elektronik mencapai total 100.635 pertukaran. Setelah delapan tahun, pada tahun 2020, jumlah bursa elektronik telah berkembang berkali-kali lipat, menembus angka 15.043.475 bursa dengan nilai tukar Rp504.956 miliar. Untuk seluk-beluk tambahan, informasi tentang jumlah pertukaran ditampilkan dalam grafik garis yang menyertainya.



Jumlah volume transaksi uang elektronik 2010-2021, (Bank Indonesia)
 
Terlepas dari efek positif yang berbeda sejauh kesederhanaan pertukaran online, kemajuan mekanis juga memiliki konsekuensi merugikan yang berbahaya. Keuntungan dari kemudahan transaksi yang ditawarkan membuat penyebaran uang secara online menjadi lebih penting. Meningkatnya aliran uang telah membuat contoh kejahatan juga perlahan berubah dari pelanggaran biasa seperti pencopetan, perampokan, ke premanisme, ke pelanggaran digital seperti peretasan data, pengecekan, hingga pemerasan online.

Kejahatan dunia maya, atau disebut kejahatan dunia maya, adalah jenis kejahatan yang terjadi di internet melalui PC, ponsel, dan organisasi web. Pelaku kejahatan dunia maya ini sebagian besar adalah 'individu brilian' yang memahami cara kerja kalkulasi dan pemrograman PC. Melalui perhitungan khusus, para pelaku dapat dengan mudah membedah, mencari klausa pelarian, dan kemudian pada akhirnya membobol gadget kita. Saat si pelaku sudah menguasai gadget, si pelaku bisa dengan leluasa mengambil data kita dan menggunakannya untuk kepentingan si pelaku sendiri.
 
Beberapa macam pelanggaran digital yang terjadi di era komputerisasi ini antara lain:
1. Akses yang tidak disetujui, kesalahan dengan menembus sistem PC tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik sistem. Oleh karena itu, pelaku dapat mengambil data pemilik kerangka sehingga ia dapat menangkap dan merusak kerangka (hacking dan melanggar).
2. Substansi yang melanggar hukum, perbuatan salah dengan menyebarkan sesuatu yang diharapkan atau menipu yang mengabaikan standar budaya seperti mengeluarkan kata-kata palsu (rekayasa) dan menyebarkan substansi eksplisit.
 3. Penyebaran infeksi, pelanggaran sepenuhnya dimaksudkan untuk melumpuhkan gadget korban untuk pencurian dan pemusnahan informasi melalui infeksi yang menyerang seperti trojan dan ransomware yang terkenal.

Di Indonesia sendiri, kasus cybercrime sudah marak, terutama di masa pandemi yang lalu. Kesederhanaan bursa terkomputerisasi ditambah dengan gejolak ekonomi dunia akibat pandemi membuat tahapan peminjaman online (pinjol) bermunculan. Beberapa kasus kejahatan dunia maya yang berhubungan dengan pulsa online akhirnya muncul, yakni maraknya pembobolan data KTP yang akan disalahgunakan untuk pulsa online. Orang-orang tertentu menjamin bahwa mereka tiba-tiba mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal untuk menagih kewajiban yang tidak pernah mereka pinjamkan.

Komentar