NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu kelompok manusia yang memiliki kesamaan dalam beberapa hal, seperti bahasa, budaya, agama, sejarah, dan/atau asal geografis. Bangsa juga dapat didefinisikan sebagai kumpulan individu yang merasa memiliki identitas dan kesatuan bersama berdasarkan ciri-ciri tersebut.
Negara diartikan sebagai satu organisasi dari satu kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Menurut Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Menurut Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Dari kedua pengertian negara menurut dua ahli ini mengandung persamaan yakni dalam negara ada masyarakat, ada wewenang, memiliki kemampuan mengatur, mengendalikan dan memaksa. Logemann (1892-1969), beliau adalah seorang ahli ketatanegaraan yang meninjau negara dari sudut organisasi kekuasaan. Menurutnya, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang dapat mengatur masyarakat dengan alat-alat perlengkapannya sekalipun dengan menggunakan paksaan. Dari pendapat Logemann ini dapat disimpulkan bahwa salah satu yang membedakan negara dengan organisasi lainnya adalah kekuasaan yang bersifat memaksa.
Unsur, Fungsi dan Sifat Negara
Hasil Konvensi Montevideo tahun 1933 menyatakan “Negara sebagai pribadi hukum Internasional seharusnya memiliki kualifikasi sebagai berikut:
o Penduduk yang menetap,
o Wilayah tertentu,
o Suatu pemerintahan, dan
o Kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.”
Berdasarkan Konvensi tersebut maka unsur negara dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Unsur Konstitutif
Penduduk Penduduk adalah semua orang yang berada dan bertempat tinggal di wilayah suatu negara. Menurut Austin Ranney, penduduk suatu negara dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu :
o Warga negara
o Orang asing
2. Unsur Deklaratif
Unsur ini hanya menerangkan saja tentang adanya negara, jadi tidak bersifat mutlak, artinya unsur ini tidak menentukan ada tidaknya negara. Ada 2 (dua) macam pengakuan suatu negara atas negara lain, yaitu :
o Pengakuan de facto
Adalah pengakuan atas fakta adanya negara, diberikan berdasarkan kenyataan bahwa suatu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstitutif Negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah.
o Pengakuan de Jure
Adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu Negara itu sah menurut hukum Internasional, sehingga mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia.
Secara umum, setiap negara memiliki empat fungsi utama bagi bangsanya:
a) Fungsi pertahanan dan keamanan: Negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah guna menegakkan peraturan perundang-undangan, menciptakan ketertiban dalam masyarakat, dan mencegah anarki atau kekacauan. Meskipun memakai kekuasaan ini, negara sebaiknya menggunakan paksaan seminimal mungkin dan lebih mengutamakan persuasi.
b) Fungsi pengaturan dan ketertiban: Negara memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan menjaga ketertiban dalam masyarakat, menciptakan peraturan yang berlaku untuk semua warganegara tanpa kecuali.
c) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran: Negara bertanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warganegaranya. Hal ini mencakup upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan pendidikan masyarakat.
d) Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban: Negara harus menjamin keadilan bagi seluruh warganegaranya berdasarkan hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam hukum.
Setiap negara juga memiliki sifat-sifat khusus sebagai perwujudan kedaulatannya. Menurut Miriam Budiarjo, sifat-sifat negara tersebut adalah:
a) Memaksa: Negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah, terutama untuk menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, penggunaan paksaan sebaiknya dibatasi dan lebih mengutamakan persuasi.
b) Monopoli: Negara memiliki monopoli untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan dan tujuan bersama masyarakat. Contohnya, dalam beberapa negara, cabang produksi yang penting untuk negara dan masyarakat dipegang oleh negara.
c) Mencakup semua: Peraturan perundang-undangan yang ada di negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali. Kewarganegaraan dalam suatu negara tidak bersifat sukarela atau kemauan sendiri.
Bentuk Negara
Berdasarkan bentuk negaranya, terdapat dua jenis utama, yaitu:
1) Negara Kesatuan (Unitaris): Negara kesatuan memiliki wewenang legislatif tertinggi yang dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional atau pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat, dan pemerintahan daerah hanya melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Negara kesatuan dapat memiliki sistem sentralisasi (seluruh persoalan diatur oleh pemerintah pusat) atau desentralisasi (kepala daerah memiliki otonomi).
2) Negara Serikat (Federasi): Negara serikat merupakan gabungan dari beberapa negara bagian yang sebelumnya merdeka dan berdaulat. Negara-negara bagian menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada negara federasi dalam hal-hal tertentu, seperti hubungan luar negeri, pertahanan negara, dan urusan keuangan.
Sistem Kekuasaan
Sistem kekuasaan negara dapat dikelompokkan berdasarkan cara pengisian jabatan kepala negaranya:
a) Sistem Pemerintahan Parlementer: Sistem ini memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan. Kepala negara dan kepala pemerintahan tidak berada pada satu tangan. Contohnya adalah sistem pemerintahan di negara-negara monarki konstitusional.
b) Sistem Pemerintahan Presidensial: Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif terpisah dari legislatif, dan presiden memainkan peran penting dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif. Kepala negara dan kepala pemerintahan berada pada satu tangan, yaitu presiden. Contohnya adalah sistem pemerintahan di negara-negara republik.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Tidak ada satu katapun dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah sistem presidensial. Namun prinsip bahwa Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dapat dipahami dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945 sbb:
a) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
b) Presiden dibantu menteri Negara (pasal 17 ayat 1).
c) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 17ayat 2).
d) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (pasal 17 ayat 3).
e) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam UU (pasal 17 ayat 4).
Pengertian Warga Negara
Warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga Negara artinya warga atau anggota dari suatu Negara. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga Negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu Negara, seperti halnya warga desa, berarti anggota dari sebuah desa atau warga kota, berarti anggota dari sebuah kota.
Menurut As Hikam dalam Ghazali (2004)), warga Negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Pada masa lalu, digunakan istilah kawula atau kawula Negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat antara warga Negara dengan Negara. Istilah kawula memberi kesan bahwa warga hanya sebagai objek atau milik Negara.
Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga Negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dari rakyat, karena kekuasaan pemerintah melekat pada rakyat, dan hak rakyat utk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil
1) Kewarganegaraan dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
2) Kewarganegaraan dalam arti Materiil menunjuk pada akibat hokum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
Komentar
Posting Komentar